Tugas & Tanggung Jawab Serta Wewenang PPID BULOG
Tugas & Tanggung Jawab PPID BULOG
- Mengusulkan perangkat PPID kepada Direksi Perusahaan
- Menyusun pedoman layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG
- Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG
- Mewakili Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan
- Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan
- Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan zaman
- Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG
WEWENANG PPID BULOG
- Menetapkan arah kebijakan informasi publik di lingkungan Perum BULOG
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG
- Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
- Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadian
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
- Menolak Permintaan Informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi atau unit kerja di Perusahaan
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi atau unit kerja terkait di Perusahaan untuk mendukung penyelenggaraan layanan Informasi Publik