TUGAS & TANGGUNG JAWAB
PPID ANAK PERUSAHAN

Home > Keterbukaan Informasi > Tugas & Tanggung Jawab PPID Anak Perusahaan 

Tugas & Tanggung Jawab Serta Wewenang PPID Anak Perusahaan

Tugas & Tanggung Jawab PPID Anak Perusahaan

  1. Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di Anak Perusahaan
  3. Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan Informasi Publik
  4. Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan yang telah disepakati
  5. Mewakili Anak Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
  6. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh perangkat PPID di Anak Perusahaan
  7. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  8. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  9. Menyusun, mengelola dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  10. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan
  11. Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
  12. Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi
  13. Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi

WEWENANG PPID Anak Perusahaan

  1. Menetapkan struktur perangkat PPID
  2. Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan Informasi Publik di Anak Perusahaan
  3. Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan Informasi Publik
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan Anak Perusahaan
  6. Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
  7. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi
  8. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
  9. Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
  10. Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan Informasi Publik