Struktur Organisasi Perusahaan Umum (Perum) BULOG berdasarkan Peraturan Direksi Nomor: PD-26/DT200/06/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG Nomor : PD-20/DT200/05/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Selanjutnya dengan diangkatnya Wakil Direktur Utama sesuai SK-205/MBU/09/2024 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG, maka Struktur Organisasi Perum BULOG akan disusun kembali dengan penambahan nomenklatur jabatan Wakil Direktur Utama