Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016tentang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG pasal 1menyebutkan bahwa Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usahalainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dantujuan perusahaan.