Tahun 1967
BULOG pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.
At first, BULOG was established based on the Decree of Cabinet Presidium Number 114/U/ KEP / 5/1967 dated May 10, 1967 as Non-Departmental Government Institution (LPND) BULOG
Tahun 1969
Dengan keluarnya Keputusan Presiden No.39 tahun 1969, tugas BULOG pada 21 Januari 1969 diubah dari mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru, menjadi melakukan stabilisasi harga beras nasional.
With the issuance of Presidential Decree No.39 of 1969, the task of BULOG on January 21, 1969 was changed from securing food supplies in order to enforce the existence of new Government, to stabilize national rice prices.
Tahun 1987
Melalui Keputusan Presiden No.39 tahun 1987, tugas BULOG mengalami perubahan kembali, dikhususkan untuk mendukung pembangunan komoditas pangan nasional yang multi komoditas.
Through Presidential Decree No.39 of 1987, the task of BULOG has changed again, specifically to support the development of multi-commodity national food commodities.
Tahun 1993
Melalui Keputusan Presiden No.103 tahun 1993, perubahan berikutnya dilakukan dengan memperluas tanggung jawab BULOG mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan nasional, yaitu ketika Kepala BULOG dirangkap oleh Menteri Negara Urusan Pangan.
Through Presidential Decree No.103 of 1993, subsequent changes were made by extending the responsibilities of BULOG include coordinating food development and improving the nutritional quality of national food, namely when the Head of BULOG was entrusted by the State Minister of Food Affairs.
Tahun 1995
Kembali keluar Keputusan Presiden No.50 tahun 1995, untuk menyempurnakan struktur organisasi BULOG yang pada dasarnya bertujuan untuk lebih mempertajam tugas pokok, fungsi serta peran BULOG. Oleh karena itu, tanggung jawab BULOG lebih difokuskan pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan nasional.
Came out Presidential Decree No. 50 of 1995, to refine the organizational structure of BULOG which basically aimed to further sharpen the main tasks, functions and roles of BULOG. Therefore, BULOG’s responsibility is more focused on improving stabilization and management national staple and food supplies.
Tahun 1997
Tugas BULOG berubah kembali dengan keluarnya Keputusan Presiden No.45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras dan gula saja.
The task of BULOG changed again with the issuance of Presidential Decree No.45 of 1997, where the commodities managed by BULOG were reduced and only rice and sugar remained.
Tahun 1998
Kemudian melalui Keputusan Presiden No.19 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas BULOG seperti Keputusan Presiden No.39 tahun 1969. Selanjutnya ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI). tugas pokok BULOG dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas pangan pokok lainnya dilepaskan ke mekanisme pasar
Then through Presidential Decree No. 19 dated January 21, 1998, the Government returned BULOG taks as stated in Presidential Decree No.39 of 1969. Furthermore, the scope of commodities managed by BULOG was narrowed down along with the agreement taken by the Government and IMF as stated in the Letter of Intent (LoI)
Tahun 2000
Arah Pemerintah mendorong BULOG menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29 tahun 2000. Tugas pokok BULOG adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Arah perubahan tersebut semakin kuat dengan keluarnya Keputusan Presiden No.166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keputusan Presiden No.103 tahun 2000.
The direction of Government to encourage BULOG towards a business entity began to appear with the issuance of Presidential Decree No.29 of 2000. The main task of BULOG was to carry out the Government’s tasks in the logistics management through inventory management, distribution and control of rice prices (maintaining Government Purchasing Prices-HPP), and logistics services business in accordance with prevailing laws and regulations. The direction of change is getting stronger with the issuance of Presidential Decree No.166 of 2000, which was subsequently changed to Presidential Decree No.103 of 2000.
Tahun 2001
Sesuai Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001. Sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPDN), BULOG berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
In accordance with Presidential Decree No.103 dated September 13, 2001. As a Non-Departmental Government Institution (LPDN), BULOG is under and directly responsible to the President of Republic of Indonesia.
Tahun 2002
Kemudian pada tanggal 7 Januari 2002, diubah kembali sesuai Keputusan Presiden No.03 tahun 2002 dimana tugas pokok BULOG masih sama dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden No.29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai dengan tahun 2003.
On January 20, 2003, LPND BULOG changed its status to a Public Company (Perum) BULOG (hereinafter referred to as “Perum BULOG”) based on Government Regulation No.7 of 2003 concerning the Establishment of Public Company of BULOG and Government Regulation No.61 of 2003 concerning Amendments to PP No.7 of 2003 articles 70 and 71.
Tahun 2003
Pada 20 Januari 2003, LPND BULOG berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG (selanjutnya disebut “Perum BULOG”) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.
Then on January 7, 2002, it was revised according to Presidential Decree No. 03 of 2002, where the main tasks of the BULOG were still the same as those in the Presidential Decree No. 29 of 2000, but with different nomenclature and time to transition until 2003.
Tahun 2013
Berdasarkan akta notaris Muchlis Patahan, SH, No.46 tanggal 31 Januari 2013 Perum BULOG mendirikan PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPL).
Based on Notarial Deed of Muchlis Patahan, SH, No.46 dated January 31, 2013, Perum BULOG established PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPL).
Tahun 2016
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang disahkan pada tanggal 17 Mei 2016, pemerintah melanjutkan penugasan kepada PERUM BULOG untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa:
a. pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu; dan
d. pelaksanaan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Kemudian untuk mendukung penugasan Perum BULOG berdasarkan PP nomor 16 tahun 2016, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2016 pada tanggal 31 Mei 2016 tentang Penugasan Kepada Perum BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Dalam Perpres itu ditegaskan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pemerintah menugaskan kepada Perum BULOG untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Selanjutnya Berdasarkan Akta Notaris Nanang Karma, S.H.,M.Hum., No.01 tanggal 4 Oktober 2016, Perum BULOG mengakuisisi PT Gendhis Multi Manis.
Based on Government Regulation (PP) Number 16 of 2016 concerning Public Company (PERUM) BULOG which was ratified on May 17, 2016, the government continued its assignment to PERUM BULOG to carry out its duties and responsibilities in the framework of national food security in the form of:
a. safeguarding prices of staple rice at the producer and consumer level;
b. management of staple food of Government Rice Reserves;
c. procurement and distribution of staple rice to certain groups of people; and
d. rice imports implementation in accordance with the provisions of laws and regulations.
Then to support the assignment of Perum BULOG based on PP number 16 of 2016, the Government issued Presidential Regulation (Perpres) number 48 of 2016 on May 31, 2016 concerning the Assignment of Perum BULOG in the Framework of National Food Security. In Presidential Regulation, it was emphasized, in the framework of realizing national food security, the government assigned Perum BULOG to maintain food availability and stabilize food prices at the consumers and producers levels.
Furthermore, based on Notary Deed of Nanang Karma, S.H., M.Hum., No.01 dated October 4, 2016, Perum BULOG acquired PT Gendhis Multi Manis (GMM)
Tahun 2017
Berdasarkan Akta Notaris Otty Hari Chandra Ubayani No. 41 tanggal 04 April 2017, Perum BULOG mendirikan Perseroan Terbatas PT. Mitra BUMDes Nusantara (PT MBN), yang kemudian disahkan pendirian badan hukumnya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0018057.AH.01.01.Tahun 2017. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Akta Notaris untuk pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra BUMdes Kabupaten, yaitu PT. Mitra BUMDes Brani Wetan tanggal 03 Agustus 2017; PT. Mitra BUMDes Indramayu tanggal 08 Agustus 2017; PT. Mitra BUMDes Pandeglang tanggal 20 September 2017; dan PT. Mitra BUMDes Kabupaten Sleman pada tanggal 28 Oktober 2017.
Based on Notarial Deed of Otty Hari Chandra Ubayani No. 41 dated 04 April 2017, Perum BULOG established a Limited Liability Company, PT. Mitra BUMDes Nusantara (PT MBN), which was later legalized by the establishment of a legal entity through the Decree of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number AHU-0018057.AH.01.01.Year 2017. Furthermore, a Notarial Deed was signed for the establishment of a Limited Liability Company, PT. Mitra BUMdes Kabupaten, namely PT. Mitra BUMDes Brani Wetan dated August 3, 2017; PT. Mitra BUMDes Indramayu dated August 8, 2017; PT. Mitra BUMDes Pandeglang on September 20, 2017; and PT. Mitra BUMDes Kabupaten Sleman on October 28, 2017.
Tahun 2020
Penguatan rantai pasok sektor hulu dan hilir untuk menjangkau bisnis dan pangsa pasar pangan di bidang komersial.
Strengthening the supply chain of the upstream and downstream sectors to reach business and food market share in the commercial sector.