Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai salah satu Perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban menerapkan pinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai perwujudan komitmen dalam menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan, Perusahaan membentuk fungsi pembinaan GCG di bawah arahan Sekretaris Perusahaan yang melaksanakan penugasan untuk menangani dan memantau efektifitas penerapan GCG di Perum BULOG. Perum BULOG akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas dan implementasi penerapan GCG Perusahaan, baik dari sisi pembagunan infrastruktur maupun dasar/payung hukumnya. BULOG telah membangun hard structure dan soft structure untuk menopang aspek infrastruktur penerapan GCG dengan baik. Hard structure BULOG berkaitan dengan organ Dewan Pengawas beserta organ pendukungnya (Sekretaris Dewan Pengawas dan Komite), dan organ Direksi beserta organ pendukungnya (Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawas Intern). Sedangkan Soft Structure BULOG berkaitan dengan kebijakan internal yang disusun oleh Perusahaan seperti Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance), Board Manual, Peraturan Direksi, Keputusan Direksi, Standar Operasional Prosedur (SOP), Panduan Perilaku (Code of Conduct), Piagam (Charter) yang berkaitan dengan Komite dan Audit Internal, serta sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS). Pengembangan soft structure dan hard structure tersebut dibangun berdasarkan berdasarkan prinsip-prinsip GCG yang mengedapankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Board Manual Perum BULOG
Board Manual merupakan salah satu soft structure dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG). Board Manual adalah pedoman yang mengatur mekanisme hubungan antara 2 (dua) organ Perusahaan yaitu Direksi dan Dewan Pengawas. Tujuan penerapan Board Manual diharapkan mampu menjalin kesamaan pandangan, gerak langkah, dan komunikasi efektif yang menunjukkan bahwa Direksi dan Dewan Pengawas memiliki kontribusi strategis bagi pencapaian kinerja Perusahaan. Efektivitas hubungan dan komunikasi yang baik akan mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing Organ berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2016.
Board Manual Perum BULOG menjadi pedoman pokok bagi pelaksanaan komitmen dan hubungan kerja antar organ Dewan Pengawas dan Direksi Perum BULOG yang merujuk pada peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup hal yang diatur dalam Board Manual ini secara umum mencakup hal-hal seperti: peran dan fungsi masing-masing organ, pembagian tugas, komitmen dan hubungan kerja antar organ, rapat organ dan mekanisme pengambilan keputusan, dan hal-hal terkait pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi maupun Dewan Pengawas. Selain itu, Board Manual ini juga mencakup hal-hal yang bersifat khusus seperti penilaian kinerja Direksi dan Dewan Pengawas, komitmen/hubungan Induk dan Anak Perusahaan, dan lain sebagainya.G yang mengedapankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Pedoman Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) merupakan induk kebijakan bagi seluruh pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, serta acuan dalam pengambilan keputusan operasi Perusahaan. Pedoman Tata Kelola Perusahaan memuat hal-hal penting yang berkaitan dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik yang akan menjadi acuan dalam penerapan GCG di Perum BULOG. Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun dan dikembangkan menjadi suatu sistem kebijakan yang bersifat holistik dan terintegrasi sesuai prinsip-prinsip GCG.
Pemberlakuan Pedoman Kebijakan Tata KelolaPerum BULOG dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberlakukan tidak menyalahi prinsip-prinsip GCG yang berlaku secara universal. Pedoman Kebijakan Tata Kelolaini merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai dan budaya Perusahaan, visi dan misi, serta praktik terbaik (best practices) penerapanGCG.
Panduan Perilaku
Panduan Perilaku merupakan naskah yang memuat hal-hal yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh Insan BULOG atas dasar etika. Panduan ini bertujuan memberikan pedoman bagi seluruh Insan Perusahaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sehari-hari, sehingga mampu memahami tanggung jawabnya secara profesional dan membuat pilihan yang benar untuk berkomitmen dalam bertindak secara rasional dan beretika.
Panduan Perilaku Perum BULOG disusun dalam upaya menciptakan budaya Perusahaan yang baik guna mewujudkan ketercapaian visi, misi, dan tujuan Perusahaan. Sinergitas penerapan panduan perilaku dan budaya Perusahaan diharapkan dapat menciptakan iklim yang sehat dan kondusif bagi Perusahaan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang pada akhirnya akan memenuhi harapan semua pihak.
Panduan Perilaku menjabarkan prinsip dasar perilaku pribadi yang diharapkan untuk dapat dilakukan oleh setiap lnsan Perusahaan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional. Panduan ini merupakan standar perilaku minimum untuk seluruh Insan BULOG. Penerapan Panduan Perilaku secara konsisten yang dijunjung tinggi pada semua hubungan usaha diharapkan akan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi keberhasilan individu dan Perusahaan.
Assessment Penerapan GCG
Kegiatan assessment penerapan GCG Perum BULOG sampai dengan Tahun Buku 2022 dilaksanakan berdasarkan Kerangka Acuan Pelaksanaan Assessment Penerapan GCG oleh Kementerian BUMN, yaitu berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Berkenaan telah dicabutnya Surat Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor : SK-12/S.MBU/08/2023, Kegiatan Self Assessment Penerapan GCG Perum BULOG Tahun Buku 2023 dilaksanakan dengan pendampingan oleh Konsultan Ahli dengan menggunakan metode penilaian Pedoman Umum Governansi Korporasi Indonesia (PUG-KI).
Tujuan dari pelaksanaan assessment GCG di Perum BULOG adalah sebagai berikut:
- Menguji dan menilai penerapan GCG di Perum BULOG melalui elaborasi kondisi penerapan GCG dan dengan kondisi nyata yang diterapkan di Perum BULOG, melalui pemberian skor/nilai terhadap penerapan GCG dan kategori kualitas penerapan GCG.
- Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan penerapan GCG di Perum BULOG, serta mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi celah (gap) antara kriteria kesesuaian prinsip-prinsip GCG dengan implementasi penerapan GCG.
- Memberikan rekomendasi penyempurnaan terhadap kesenjangan yang ditemukan dalam implementasi GCG di Perum BULOG sejalan dengan best practices penerapan GCG.
- Memonitor konsistensi penerapan GCG di Perum BULOG dan memperoleh masukan untuk penyempurnaan dan pengembangan kebijakan GCG di lingkungan Perum BULOG.
Hasil Assessment GCG Perum BULOG 5 Tahun Terakhir
Tahun Penilaian | Tahun Buku | Jenis Penilaian | Metode Penilaian | Hasil Penilaian |
2024 | 2023 | Self Assessment | Parameter Pedoman Umum Governansi Korporasi Indonesia (PUG-KI) | Apply 76 dari 81 rekomendasi |
2023 | 2022 | Independent Assesment | SK-16/S. MBU/2012 | 92,47 (Sangat Baik) |
2022 | 2021 | Self Assesment | SK-16/S. MBU/2012 | 91,08 (Sangat Baik) |
2021 | 2020 | Independent Assesment | SK-16/S. MBU/2012 | 89,95 (Sangat Baik) |
2020 | 209 | Self Assesment | SK-16/S. MBU/2012 | 89,72 (Sangat Baik) |