TUGAS & TANGGUNG JAWAB PPID BULOG

Home > Keterbukaan Informasi > Tugas & Tanggung Jawab PPID BULOG 

Tugas & Tanggung Jawab Serta Wewenang PPID BULOG

Tugas & Tanggung Jawab PPID BULOG

  1. Mengusulkan perangkat PPID kepada Direksi Perusahaan
  2. Menyusun pedoman layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG
  3. Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG
  4. Mewakili Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
  6. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  7. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan
  8. Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  9. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan
  10. Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
  11. Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan zaman
  12. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG

WEWENANG PPID BULOG

  1. Menetapkan arah kebijakan informasi publik di lingkungan Perum BULOG
  2. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG
  3. Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
  5. Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadian
  6. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  7. Menolak Permintaan Informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
  8. Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi atau unit kerja di Perusahaan
  9. Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi atau unit kerja terkait di Perusahaan untuk mendukung penyelenggaraan layanan Informasi Publik