Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum BULOG memegang peran penting dalam mengelola keterbukaan informasi perusahaan sebagai manifestasi dari hak masyarakat untuk tahu. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan dalam stabilitasi pangan nasional, BULOG memahami kewajibannya untuk menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh publik serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya menguatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kinerja perusahaan.
Selama ini, BULOG telah berupaya dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi melalui inisiatif-inisiatif seperti peluncuran platform digital untuk layanan informasi dan publikasi perkembangan terkini perusahaan. Upaya ini tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan publik atas operasional perusahaan, tetapi juga meningkatkan efektivitas dan jangkauan informasi. Pengelolaan layanan informasi tidak hanya perlu mengacu pada standar layanan yang berlaku tetapi juga pada perkembangan teknologi informasi. Untuk itu, perusahaan secara berkala meningkatkan kompetensi SDM melalui berbagai pelatihan yang relevan dan diskusi.
Dengan visi “Mewujudkan Layanan Informasi yang Inovatif, Transparan, dan Kolaboratif yang Mengedepankan Kecepatan, Akurasi, dan Keterjangkauan Informasi Untuk Meningkatkan Nilai Perusahaan”, PPID BULOG bertekad untuk terus memperkuat fondasi layanan informasi yang dapat tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dan hak publik dalam keterbukaan informasi, tetapi juga dapat meningkatkan nilai perusahaan
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID PERUM BULOG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum BULOG dibentuk pada tahun 2022 dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terus mengalami perkembangan. Penanggung jawab utama fungsi ini adalah Divisi Sekretariat Perusahaan dengan Sekretaris Perusahaan sebagai Atasan PPID.
Sesuai dengan hasil evaluasi berkala atas penyelenggaraan layanan informasi, PPID Perum BULOG telah melaksanakan serangkaian program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan efektitas dan memenuhi ketentuan perundang-undangan keterbukaan informasi dari segi tata kelola atau kelembagaan, penyediaan, hingga pendokumentasian informasi. Pada tahun 2024, Perum BULOG telah memperbaharui struktur PPID, menyusunpedoman dan prosedur layanan informasi, menyusun dan menerbitkan Daftar Informasi Publik, serta melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan. Seluruh informasi ini dapat diakses pada website utama bulog.co.id khususnya Menu Keterbukaan Informasi.
Dalam rangka mewujudkan visi PPID untuk “Mewujudkan Layanan Informasi yang Inovatif, Transparan, dan Kolaboratif yang Mengedepankan Kecepatan, Akurasi, dan Keterjangkauan Informasi Untuk Meningkatkan Nilai Perusahaan”, BULOG didukung dengan struktur PPID yang terdiri atas Pembina PPID yakni Direktur Utama, Atasan PPID yaitu Sekretaris Perusahaan, PPID yaitu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, dan Petugas Layanan Informasi yang dikelola oleh Staff Hubungan Masyarakat. Selain itu, PPID juga didukung oleh Tim Pertimbangan yang tediri atas Kepala Divisi Hukum, Kepala Divisi Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Divisi Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah, dan Kepala Divisi Umum. Secara umum tugas dan tanggung jawab Tim Pertimbangan adalah dalam hal penyusunan kebijakan dan Informasi yang Dikecualikan serta penyelesaian jika terjadi sengketa informasi.
Dalam menyelenggarakan layanan informasi, selain mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021, Perum BULOG juga telah memiliki Pedoman Pelayanan Informasi Publik Nomor: PD-36/DU100/09/2024 yang mengatu tentang tata kelola hingga mekanisme pelaporan hasil layanan informasi publik. Penyediaan informasi mengacu pada Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan yang telah ditetapkan perusahaan, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dipublikasikan pada tautan https://www.bulog.co.id/informasi-berkala/