Perum BULOG Siap Tampung Gabah dan Beras Lokal Petani di Rejang Lebong Bengkulu

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Perum Bulog Rejang Lebong berencana untuk menyerap hasil panen gabah/geras dan jagung dari petani setempat yang saat ini sedang proses sosialisasi.

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyerap seluruh hasil produksi gabah/beras dan jagung dari petani.

Pimpinan Cabang Bulog Rejang Lebong A Musalim Yudha mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi untuk penyerapan gabah, beras, dan jagung langsung dari petani.

Karena penyerapan gabah dan jagung tidak bisa dilakukan begitu saja, ada penyesuaian standar kualitas yang harus dipenuhi.

Dimana aturan penyerapan ini sudah terbit baik untuk gabah/beras maupun jagung. 

“Kami di sini siap mengikuti dan mendukung program swasembada pangan, sekarang proses sosialisasi,” jelas Yudha, Senin (20/1/2025).

Perum Bulog Rejang Lebong akan menyerap gabah, beras dan jagung dari tiga kabupaten yakni Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.

Secara nasional, penyerapan gabah dan beras sudah dimulai sejak 15 Januari 2025.

Namun hingga saat ini, terkait penyerapan tersebut pihaknya masih menunggu SOP.

Untuk target di Provinsi Bengkulu, Bulog harus menyerap minimal 157 ton gabah dan 200 ton beras lokal selama satu tahun.

Adapun Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk Gabah Kering Panen (GKP) adalah Rp 6.500 per kilogram di petani dan Rp 6.700 per kilogram di penggilingan.

Dengan ketentuan maksimal kadar air 25 persen dan kadar hampa 10 persen.

Sementara itu, harga Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan adalah Rp 8.000 per kilogram dan Rp 8.200 per kilogram di Gudang Bulog. Dengan maksimal kadar air 14 persen dan kadar hampa 3 persen.

“Itu untuk harga yang ditetapkannya, untuk gabah, kalau untuk harga beras yang ditetapkan ialah diangka Rp 12.000 per kilogram,”papar Yudha. 

Adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani.

Penetapan HPP memberikan batasan harga minimal untuk pembelian gabah dan padi, baik oleh pedagang penggilingan maupun pihak lain. 

“Hal ini diharapkan dapat meminimalisir pembelian gabah yang tidak sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan, serta memberi kepastian harga bagi para petani,”tutup Yudha. 

Sementara itu, para petani mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut.

Para petani berharap kebijakan itu bisa diterapkan dengan baik, terutama terkait kepastian harganya. 

Karena harga tersebut dinilai petani cukup tinggi dan tentunya lebih membantu.

“Semoga pak bisa diterapkan, harganya cocok dan bagus pak,”ucap Indri salah satu petani. 

Bagikan

Leave a Reply