Selamat datang di Whistleblowing System
BULOG Whistleblowing System atau BULOG WBS merupakan media yang disediakan oleh Perum BULOG bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin mengadukan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perum BULOG.
Pelaksanaan whistleblowing system di lingkungan Perum BULOG telah diatur dalam Peraturan Bersama antara Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) BULOG Tentang Pedoman Pelaksanaan Whistleblowing System Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Pengaduan melalui Whistleblowing System harus memiliki dasar dan bukti yang memadai, serta dibuat dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan. Perusahaan tidak akan menolerir pengaduan yang palsu, fitnah atau bersifat menghasut. Atas pengaduan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Kriteria Pelaporan:
- Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Perum BULOG, yaitu Anggota Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Pegawai, Calon Pegawai, PKWT dan Outsourching.
- Lingkup pengaduan/pelaporan yang akan ditindaklanjuti oleh Whistleblowing System adalah tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, meliputi sebagai berikut:
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perusahaan;
- Korupsi;
- Pemerasan;
- Pencurian;
- Kecurangan (Fraud);
- Benturan Kepentingan;
- Gratifikasi;
- Tindakan Pidana Pencucian Uang;
- Perbuatan tidak etis meliputi Diskriminasi, Kekerasan dan/atau Pelecehan;
- Menggunakan dan/atau memperjualbelikan Narkoba;
- Perbuatan yang dengan sengaja merusak aset Perusahaan;
- Perbuatan pidana lainnya yang merugikan Perusahaan.
Dengan BULOG Whistleblowing System ini,
Mari bersama kita ciptakan Perum BULOG BERSIH BERWIBAWA